Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/Per/Viii/2011
Permenkes tersebut menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebelum tenaga kesehatan tersebut melaksanakan tugas keprofesiannya.
Beberapa point penting yang harus menjadi perhatian bagi kita, perawat adalah sebagai berikut:
1. Bagi seluruh Lulusan pendidikan keperawatan sebelum tahun 2012, maka pemutihan STR dapat diperoleh tanpa harus melakukan Uji Kompetensi dan berlaku selama 5 (lima) tahun sedangkan bagi lulusan minimal tahun 2012, untuk mendapatkan STR harus melalui Uji kompetensi.
2. Untuk mendapatkan pemutihan STR tersebut,setiap tenaga kesehatan mengusulkan permohonan kepada Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut :
1. Ijasah terakhir yang dilegalisir (SPK, D3, Ners, Ners Spesialis)
2. Pas Foto ukuran 4×6 latar belakang merah,sebanyak 3 lembar
3. Pengurusan STR ditidak dipungut biaya sepeserpun
Sebagaimana tercantum dalam BAB II pasal 5 bahwa partisipasi tenaga kesehatan tersebut dapat digunakan sepanjang telah memenuhi Persyaratan perolehan Satuan Kridit Profesi. Perolehan Satuan Kridit Profesi harus mencapai minimal 25 (dua Puluh Lima) Satuan Kredit Profesi Profesi) selama 5 (lima) tahun.
Komentar