Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2012

MARS PPNI

MARS PPNI Persatuan perawat nasional Indonesia Ujud ikatan profesi perawatan Tempat membina dan mengembangkan kemampuan diri Dalam membuktikan keberadaannya Menapaklah dengan keyakinan lebih pasti Sejajar dalam abdikan diri Bangkit berdiri dan langkahkan kakimu itu Menatap hari esok penuh asa Wahai perawat Indonesia bangkitlah dan majulah Untuk menolong sekalian yang menderita Kuatkanlah pribadimu tingkatkan pengetahuan Untuk membrikan asuhan keprawatan Kita melangkah untuk mengisi pembangunan Bangsa Negara Indonesia Untuk menghantar bangsa nuju sehat semua Dengan semangat jiwa Pancasila Maju perawat majulah dalam kancah pembangunan Tunjukkanlah pada sekalian orang Jadilah perawat model kesehatan bangsa kita Jadilah teladan dalam hidup sehat Bangkitlah perawat seluruh Indonesia Dalam mengemban citra profesi Menjunjung tinggi kode etik perawatan Laksanakan panggilan tugas mulia Tercapai derajat kesehatan seoptimal mungkin Bagi warga Negara Indonesia Sebagai bukti kiprahnya mahkota putih

Penyakit Rabies

Etimologi Kata rabies berasal dari bahasa Sanskerta kuno rabhas yang artinya melakukan kekerasan/kejahatan. Dalam bahasa Yunani , rabies disebut Lyssa atau Lytaa yang artinya kegilaan. Dalam bahasa Jerman , rabies disebut tollwut yang berasal dari bahasa Indojerman Dhvar yang artinya merusak dan wut yang artinya marah . Dalam bahasa Prancis , rabies disebut rage berasal dari kata benda robere yang artinya menjadi gila. Sejarah Rabies bukanlah penyakit baru dalam sejarah perabadan manusia. Catatan tertulis mengenai perilaku anjing yang tiba-tiba menjadi buas ditemukan pada Kode Mesopotamia yang ditulis 4000 tahun lalu serta pada Kode Babilonia Eshunna yang ditulis pada 2300 SM . Democritus pada 500 SM juga menuliskan karakteristik gejala penyakit yang menyerupai rabies. Aristotle , pada 400 SM , menulis di Natural History of Animals edisi 8, bab 22 “ .... anjing itu menjadi gila . Hal ini menyebabkan mereka menjadi agresif dan semua binatang yang digigitnya juga

MENCERMATI PERMENKES 148 TAHUN 2010

Permenkes ini mengatur tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat. Kalau kita cermati Permenkes ini memang sedikit memberikan perlindungan hukum bagi tenaga perawat, artinya cukup membuat profesi perawat sedikit lega. Beberapa pasal memang memberikan ruang bagi kita untuk melaksanakan pelayanan diluar wewenang profesi keperawatan. Inilah sebuah dilema yang patut kita pecahkan bersama. Disatu sisi kita dituntuk oleh profesi untuk bekerja sesuai dengan kaidah profesi yaitu melakukan pelayanan keperawatan sesuai dengan kode etik perawatan, sedangkan disisi lain kita dituntut oleh masyarakat dan pemerintah untuk mengerjakan tugas-tugas diluar kewenangan profesi keperawatan (sebagai bahan kajian cobalah kita cermati perawat yang bertugas di Puskesmas Pembantu,dll). Disinilah letak ketidakadilan terhadap profesi keperawatan. Ketika terjadi tanggunggugat siapa yang mesti bertanggungjawab? Institusi yang berkompeten dan menaungi semestinya memberikan solusi dengan menerbitkan peratu