MENCERMATI PERMENKES 148 TAHUN 2010

Permenkes ini mengatur tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat. Kalau kita cermati Permenkes ini memang sedikit memberikan perlindungan hukum bagi tenaga perawat, artinya cukup membuat profesi perawat sedikit lega. Beberapa pasal memang memberikan ruang bagi kita untuk melaksanakan pelayanan diluar wewenang profesi keperawatan. Inilah sebuah dilema yang patut kita pecahkan bersama. Disatu sisi kita dituntuk oleh profesi untuk bekerja sesuai dengan kaidah profesi yaitu melakukan pelayanan keperawatan sesuai dengan kode etik perawatan, sedangkan disisi lain kita dituntut oleh masyarakat dan pemerintah untuk mengerjakan tugas-tugas diluar kewenangan profesi keperawatan (sebagai bahan kajian cobalah kita cermati perawat yang bertugas di Puskesmas Pembantu,dll).
Disinilah letak ketidakadilan terhadap profesi keperawatan. Ketika terjadi tanggunggugat siapa yang mesti bertanggungjawab?
Institusi yang berkompeten dan menaungi semestinya memberikan solusi dengan menerbitkan peraturan yang tegas terkait dengan dilema ini.
Jika profesi keperawatan diberikan wewenang diluar tugas dan profesinya bagaimana dengan mutu pelayanan yang diberikannya kepada masyarakat???? Tidakkah justru yang dirugikan kedua belah pihak yaitu pemberi dan penerima pelayanan????
Semestinya penyusunan sebuah peraturan mesti mempertimbangkan aspek keadilan bagi semua pihak, bukan justru merugikan pihak tertentu. Pemerintah semestinya tegas, kalau memang Profesi Keperawatan tidak boleh mengerjakan tugas diluar kewenangannya semestinya dibuat aturan yang memuat tentang itu, sehingga masyarakatpun akan mendapat pelayanan yang profesional karena diberikan oleh yang betul-betul ahli di bidangnya, jangan sampai dibuat sebuah aturan yang mengambang dan merugikan semua pihak.
Dari Permenkes 148 tersebut juga sempat menjadi polemik adalah Perawat boleh melakukan rujukan, yang dimaksud rujukan seperti apa??? Bagaimana bentuk format rujukannya??? Disana mesti dipertegas dengan aturan lainnya yang mempertegas tentang rujukan yang dimaksud.
Dan masih banyak lagi pasal-pasal yang mesti mendapat pertimbangan bersama antara Pemerintah, PPNI dan Masyarakat.
Tak salah jika Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mendesak pemerintah agar segera mengesahkan Undang-Undang Keperawatan, yang intinya perawat mendapat amanat untuk memberikan Pelayanan Keperawatan kepada masyarakat secara profesional.

Download PERMENKES RI No.HK.02.02/MENKES/148/I/2010


Komentar

Postingan populer dari blog ini

HOME CARE

STRUKTUR ORGANISASI PPNI

OXYGEN THERAPY (TERAPI OKSIGEN)