ISSU MOGOK MASSAL BERBUAH SURAT EDARAN

ISSU MOGOK MASSAL BERBUAH SURAT EDARAN
Oleh : I Wayan Wisma, SKM


Issu mogok massal yang berhembus ditubuh PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) membuat gerah Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Melalui Surat Edaran yang dibuat di Jakarta tertanggal 3 Juli 2009, menghimbau kepada seluruh tenaga kesehatan yang ada di tanah air.
Selengkapnya Surat Edaran tersebut seperti dibawah ini:


SURAT EDARAN MENTERI KESEHATAN
Nomor : 508/Menkes/E/VII/2009
Tentang
Rencana Aksi Mogok dalam Pelayanan Kesehatan

Dalam rangka pelayanan kesehatan dan demi tertibnya pelayanan kepada masyarakat, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Semua tenaga baik dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lain agar tidak melakukan aksi mogok kerja demi kepentingan pelayanan publik.
  2. Departemen Kesehatan berkewajiban untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan secara bermutu dan berkesinambungan, untuk itu diharapkan agar tenaga kesehatan melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya, penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
  3. Sesuai dengan rencana kegiatan aksi mogok nasional tenaga Perawat Indonesia dalam rangka mendorong pengesahan RUU Keperawatan, maka tenaga Perawat yang terikat sebagai PNS yang melakukan mogok kerja tanpa ijin akan dikenakan sanksi sesuai PP No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negari Sipil (PNS).
  4. Apabila terjadi mogok nasional oleh Perawat maka Departemen Kesehatan akan memobilisasi Perawatuntuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di sarana pelayanan kesehatan.
  5. Tenaga kesehatan yang melakukan mogok kerja di sarana kesehatan swasta agar diberikan sanksi secara tegas oleh pimpinan sarana kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.


Surat edaran ini ditandatangani oleh Menkes yaitu Dr.dr.Siti Fadilah Supari, Sp.JP (K) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan seruan untuk diteruskan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten dan Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan lainnya.

Dari kejadian diatas dapat disimpulkan bahwa secara explisit Jajaran Departemen Kesehatan memang berkewajiban menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan secara bermutu dan berkesinambungan, tetapi jangan dilupakan bahwa pelayanan yang bermutu hanya dapat diberikan oleh tenaga yang professional. Salah satu ciri pekerjaan tersebut dikatakan professional adalah dilakukan oleh tenaga profesi dan dibayar sesuai dengan kompetensi dan kemampuan profesinya. Kemampuan dan kompetensi profesi dapat dilihat dari prosedur dan standar kerja sebuah profesi. Standard dan Prosedur kerja inilah yang hendaknya dibuatkan rambu-rambu, aturan ataupun batasan yang tegas. Aturan dan rambu-rambu inilah semestinya dituangkan menjadi undang-undang sehingga berlaku universal, mengikat dan memberikan batasan yang tegas tentang pekerjaan profesi. Dalam hal ini adalah Undang-Undang Keperawatan. Yang diyakini undang-undang ini nantinya akan memberikan landasan dan pedoman bagi tenaga profesi keperawatan dalam melakukan pekerjaan profesinya.
Sehingga nantinya profesi perawat dapat menyelenggarakan pelayanan yang bermutu dan berkesinambungan sesuai dengan harapan semua pihak.
Mudah-mudahan polemik ini segera berakhir sehingga tidak ada pihak-pihak yang akan dirugikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HOME CARE

STRUKTUR ORGANISASI PPNI

OXYGEN THERAPY (TERAPI OKSIGEN)