HOME CARE

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI HOME CARE
STANDAR URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
PENGELOLA HOME CARE


A. Ketua Pengelola
1. Mengkoordinasikan semua kegiatan pengelolaan Perawatan di rumah
2. Melakukan perlakuan yang baik terhadap pelaksanaan pelayanan dan klien
3. Meningkatkan kemampuan pengetahuan dan keterampilan pelaksanaan Pelayanan
4. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap kinerja pel.
5. Menyusun laporan pelaksanaan Home Care secara berkesinambungan

B. Ketua Bidang Administrasi/Keuangan
1. Mengkoordinasikan semua kegiatan administrasi dan keuangan Home Care
2. Melakukan perlakuan yang baik terhadap administrasi pengelolaan Home Care
3. Meningkatkan kemampuan pengetahuan dan keterampilan pada bidang administrasi dan keuangan Home Care
4. Melaksanakan pengawasan, pengendalian proses adm. keuangan Home Care
5. Menyusun laporan administrasi keuangan Home Care

C. Ketua Bidang Pelayanan
1. Mengkoordinasikan semua kegiatan pelayanan perawatan
2. Melakukan perlakuan yang baik terhadap proses pelaksanaan Home Care
3. Meningkatkan kemampuan pengetahuan dan keterampilan terhadap sumber daya manusia keperawatan
4. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan pel. Home Care.
5. Menyusun laporan kegiatan pelayanan keperawatan di rumah

D. Penanggung Jawab Kasus/ Koordinator
1. Mengkoordinasikan semua kegiatan pel. yang dilaksanakan oleh pelaksanan pel.
2. Melakukan perlakuan yang baik terhadap pelaksanaan kep. dan klien di rumah
3. Meningkatkan kemampuan pengetahuan dan keterampilan pelaksanaan kep.
4. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan kepada pelaksana kep.
5. Menyusun laporan kegiatan pelayanan sesuai bidang tugasnya

E. Pelaksanan Pelayanan
1. Melaksanakan pengkajian dan menentukan diagnosa keperawatan
2. Menyusun rencana keperawatan sesuai dengan diagnosa keperawatan
3. Melaksanakan intervensi / tindakan keperawatan sesuai rencana yang ditentukan
4. Mengevaluasi kegiatan/ tindakan yang diberikan dg. berpedoman pada renpra.
5. Membuat dokumentasi tertulis pada rekam kep. setiap selesai melaksanakan tugas

F. Konsulen
1. Menerima konsultasi dari pelaksanaan keperawatan dan memberikan petunjuk / advis sesuai kewenangannya
2. Memberikan advokasi khususnya dalam bidang tindakan medik
3. Melaksanakan tindakan-tindakan medik sesuai kewenangannya
4. Memeriksa, menentukan Diagnosa dan memberi terapi medik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HOME CARE

STRUKTUR ORGANISASI PPNI

OXYGEN THERAPY (TERAPI OKSIGEN)